Inovasi Tidak Berhenti

Cartalog (Hitung Pajak Mobil Sendiri) - Ketentuan menimpa pajak progresif telah diberlakukan semenjak 2015 kemudian. Buat kepemilikan kendaraan awal dikenakan 2 persen, mobil ataupun sepeda motor kedua 2, 5 persen, serta begitu seterusnya. Ketentuan tersebut pula dipaparkan dalam Peraturan Wilayah Provinsi DKI Jakarta No 2 Tahun 2015. Buat mengenali apakah kendaraan yang dipunyai terserang pajak progresif, dapat dilihat terdapat kode- kode tertentu pada Pesan Ciri No Kendaraan( STNK).


 
Kode tersebut ada pada lembar Pesan Ketetapan Pajak Wilayah PKB/ BBN- KB serta SWDKLLJ yang umumnya bercorak cokelat. Pada bagian kiri dasar, terdapat angka yang menarangkan kendaraan itu kepemilikan keberapa, seperti itu ciri pajak progresif.
 
Terdapat 3 angka, serta bila tertera 001, maksudnya kendaraan Kamu merupakan yang awal, serta dikenakan pajak 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak( DPP) kendaraan itu. DPP didetetapkan oleh pemerintah wilayah tiap- tiap dengan memandang harga pasaran kendaraan serta hal- hal yang kurangi nilai kendaraan tersebut.
 
Berikutnya, cek pada bagian dasar sebelah kiri, dekat bertepatan pada masa berlakunya pajak kendaraan. Pada bagian tersebut umumnya tertera 6 angka, yang pada 3 angka belakangnya ialah status pajak progresif mobil tersebut.
 
Apabila pada 3 angka belakangnya tertulis 001, hingga mobil tersebut ialah mobil awal serta tidak terserang progresif. Sedangkan bila tertulis 002, 003, serta seterusnya, menunjukkan mobil tersebut ialah progresif mobil kedua, ketiga, serta seterusnya.
 
Menyoal berapa persen besaran pajak tahunan kendaraan yang wajib dibayarkan, pasti tiap wilayah memiliki kebijakan yang berbeda- beda. Untuk mobil yang mempunyai alamat DKI Jakarta, hingga hendak dikenakan besaran pajak tahunan cocok dengan Peraturan Wilayah Provinsi DKI Jakarta No 2 Tahun 2015 Tentang Pergantian Atas Peraturan Wilayah No 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
 
Berikut tarif besaran pajak kendaraannya.
 
Kendaraan awal dikenakan besaran pajak 2 persen
 
Kendaraan kedua dikenakan besaran pajak 2, 5 persen
 
Kendaraan ketiga dikenakan besaran pajak 3 persen
 
Kendaraan keempat dikenakan besaran pajak 3, 5 persen
 
Kendaraan kelima dikenakan besaran pajak 4 persen
 
Kendaraan keenam dikenakan besaran pajak 4, 5 persen
 
Kendaraan ketujuh dikenakan besaran pajak 5 persen
 
Kendaraan kedelapan dikenakan besaran pajak 5, 5 persen
 
Kendaraan kesembilan dikenakan besaran pajak 6 persen
 
Kendaraan kesepuluh dikenakan besaran pajak 6, 5 persen
 
Kendaraan kesebelas dikenakan besaran pajak 7 persen
 
Kendaraan kedua belas dikenakan besaran pajak 7, 5 persen
 
Kendaraan ketiga belas dikenakan besaran pajak 8 persen
 
Kendaraan keempat belas dikenakan besaran pajak 8, 5 persen
 
Kendaraan kelima belas dikenakan besaran pajak 9 persen
 
Kendaraan keenam belas dikenakan besaran pajak 9, 5 persen
 
Kendaraan ketujuh belas serta seterusnya dikenakan besaran pajak 10 persen
 
Bagaikan contoh, untuk Kamu yang pada STNK mobilnya tertera angka 002, hingga hendak dikenakan besaran pajak 2, 5 persen dari harga NJKB mobil tersebut. Bila NJKB mobil itu sebesar Rp 150. 000. 000, hingga pajak tahunan mobil tersebut senilai Rp 3. 750. 000.
 
Tetapi, besaran angka pajak tahunan itu, belum jadi angka akhir yang wajib Kamu bayarkan. Karena, Kamu hendak dikenakan Sumbangan Harus Dana Musibah Kemudian Lintas Jalur( SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu buat mobil serta Rp 35 ribu buat sepeda motor.
 
Dengan terdapatnya bonus SWDKLLJ tersebut, hingga besaran angka pajak akhir yang wajib Kamu bayarkan ialah sebesar Rp 3. 893. 000. Angka itu telah tercantum penjumlahan Pajak Kendaraan Bermotor( PKB) sebesar Rp 3. 750. 000 ditambah SWDKLLJ sebesar Rp 143. 000.

Informasi : Cartalog

This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free